Iklan

Kalingga
November 08, 2024, November 08, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-08T13:41:11Z
BeritaBerita BaliDaerahHeadlineHukrimKPK RINews

LSM Garda Tipikor Laporkan Dugaan Kasus Jalan Tol dan Pusat Kebudayaan Bali ke KPK

Advertisement


Jakarta -- Merebaknya kasus korupsi di Provinsi Bali mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia untuk melaporkan berbagai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di wilayah Bali. Laporan ini disampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk respons terhadap indikasi kuat kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.


“Kami di Garda Tipikor Indonesia memegang hak masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa masyarakat dapat ikut serta dalam pemberantasan korupsi,” kata Pande Nyoman Rata, Ketua Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, usai menyerahkan laporan di Gedung KPK, Kamis (7/11).


Dijelaskan oleh Pande, beberapa kasus besar yang menjadi fokus laporannya, antara lain proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).



"Proyek jalan tol dicurigai adanya upaya pengaburan aset oleh oknum pejabat, sementara pembangunan PKB menggunakan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun," ujarnya.


Selain itu laporan juga mencakup dugaan penyimpangan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli. Pande merinci, di Bangli terdapat indikasi korupsi dana desa, proyek fiktif, gratifikasi jabatan, pungutan liar pada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan manipulasi dana sosial yang merugikan keuangan negara.


“Kami melihat ada beberapa pejabat di Bangli yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dan golongannya. Perilaku ini jelas menghambat pembangunan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Pande.


Untuk Kabupaten Gianyar, laporannya meliputi dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan pasar rakyat yang menelan biaya ratusan miliar saat pandemi Covid-19, serta pungutan liar yang dibebankan kepada ASN dan dana desa untuk pengadaan mobdin untuk kepala desa. 





“Provinsi Bali sudah dalam keadaan darurat korupsi, dengan hampir setengah dari total kabupaten/kota di Bali tersangkut kasus korupsi,” ungkapnya.


Diketahui laporan tersebut adalah bentuk kepedulian Garda Tipikor terhadap budaya Bali yang santun dan menjunjung tinggi nilai adat. 




"Budaya korupsi ini mencederai moral dan citra Bali. Kami berharap penyimpangan ini tidak lagi terjadi di tanah yang dikenal dengan budaya luhur," paparnya.


Garda Tipikor Indonesia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh korupsi ini.



 “Kerugian terbesar bukan hanya uang rakyat yang hilang, tapi juga dampak sosial dan mental masyarakat Bali yang merasakan ketidakadilan. Kita harus mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem pemerintahan,” ujar Pande.


Di hari yang sama, Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali juga menyerahkan laporan lengkap ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut diterima oleh staf Kejagung, Fadli, pada Kamis sore, dan dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas.


"Pelaporan ini kami harap segera diproses. Garda Tipikor siap bekerja sama dengan KPK dan Kejagung untuk mengawal penyelidikan hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi penyelewengan yang merugikan rakyat Bali,” pungkas Pande.


Menurut Pande, Garda Tipikor akan terus memantau dan mengawasi proyek-proyek di Bali yang terindikasi korupsi sejak anggaran 2018 hingga 2023. Hal ini sebagai dukungan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pembangunan infrastruktur yang bersih dari korupsi untuk kesejahteraan rakyat.


“Kami sangat mendukung upaya presiden dalam memberantas korupsi untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, kami akan terus berupaya dalam pengawasan agar setiap rupiah dari anggaran publik bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar