Iklan

Oktober 29, 2024, Oktober 29, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-29T01:12:34Z

KDR Beri Bantuan Hukum Gratis LPD Se-Buleleng

Advertisement

Buleleng, Kadek Doni Riana SH MH alias KDR bersama advokatnya yang tergabung dalam LBH Amanda melakukan bantuan hukum gratis kepada LPD Se - Buleleng.


Kerjasama diawali dengan penandatangan MOU dengan LPD Pejarakan dan Tinga tinga Gerokgak, Selasa (28/10)

KDR mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis atau advice ini bertujuan agar kedepannya LPD yang ada di Buleleng dan Bali mampu bergerak dan beroperasional dengan ketentuan hukum positif seperti somasi, penyitaan aset dan lainnya.

KDR usai melakukan penandatangan MOU dengan LPD Pejarakan dan Tinga tinga Gerokgak, Selasa (28/10) mengatakan, pemberian bantuan konsultasi hukum diberikan secara cuma-cuma bagi LPD yang membutuhkan baik dari sisi dvice dan legal lasting penguatan perjanjian kredit.

"Juga legal opini atau acuan pemberian kredit dan termasuk dalam somasi atau peringatan kepada debitur yang tidak melaksanakan kewajiban," kata KDR

KDR mencontohkan, apakah benar debitur itu lalai atau memang ada kesengajaan atau tidak mampu, pendekatan itu dengan pendekatan aspek hukum.

" Dengan itu nantinya sebagai bahan pertimbangan melakukan upaya gugatan secara perdata di pengadilan negeri," ucap KDR.

Disamping itu, pendekatan secara adat tetap dilakukan tapi jika seandainya harus dilakukan pendekatan hukum positif disini peran dari lembaga yang guna mengadvokasi LPD.

" Kita ketahui bahwa pendekatan dilakukan secara adat atau paruman jika tidak ada jalan keluar maka akan ditempuh dengan jalur hukum," tegas KDR.

Dalam pendampingan ini, KDR tetap melakukan pendekatan hukum secara kekeluargaan tetap dilakukan sampai eksekusi lelang itu terjadi. Artinya, advice yang dilakukan menurut KDR tetap mengedepankan pola komunikasi dan memperhatikan apakah debitur itu bisa lancar membayar atau bisa membayar sebagian ataupun pelunasan.

" Targetnya adalah kedepannya LPD tetap mendapatkan penguatan serta kepercayaan masyarakat memiliki kredibilitas dan hukum dibentengi oleh legal atau penasehat hukum," pungkas KDR.

KDR juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya juga melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas LPD kan Buleleng, dan disusul dengan LPD yang ada di Kabupaten Buleleng.(ET)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar