Iklan

Agustus 15, 2024, Agustus 15, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-16T07:45:08Z
BeritaISACANasional

ISACA Meminta KPK Bongkar Skandal Hubungan 8 Direksi PT TBP Harita Group Terkait Dengan OTT Eks Gubernur Maluku Utara

Advertisement

 


Jakarta, 13 Agustus 2024 — Indonesian Student Anti-Corruption Alliance (ISACA) menyatakan sikap tegas dalam menolak segala bentuk korupsi yang telah menggerogoti tatanan hukum dan keadilan di Indonesia. Sebagai generasi muda yang peduli akan masa depan bangsa, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi dan menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.


Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor, baik di pemerintahan, swasta, maupun lembaga-lembaga negara. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan menghambat pembangunan nasional. 


Salah satu kasus yang menyoroti lemahnya penegakan hukum adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan delapan direksi PT Tri Buana Panca (TBP) dari Harita Group. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian besar bagi ekosistem serta perekonomian setempat. Selain itu, eks Gubernur Maluku juga ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yang semakin memperparah citra buruk aparatur negara dalam memberantas korupsi.


Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak tegas dan tidak hanya menghentikan kasus ini pada tahap penyelidikan. Kami juga menuntut KPK untuk menyelidiki lebih lanjut aliran dana yang mungkin melibatkan oknum lain yang belum tersentuh hukum.


TUNTUTAN:


1. Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan:

Kami menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan direksi PT TBP Harita Group dan eks Gubernur Maluku. 


2. Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Kami mengingatkan kembali pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


3. Pemeriksaan Mendalam dan Menyeluruh terhadap Aliran Dana:

Kami meminta KPK untuk menyelidiki secara menyeluruh aliran dana yang melibatkan direksi PT TBP Harita Group dan eks Gubernur Maluku, serta mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas yang mungkin terkait dengan kasus ini.


4. Penguatan Sistem Pengawasan:

Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memperketat pengawasan internal, meningkatkan transparansi anggaran, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan publik.


5. Perlindungan Terhadap Whistleblower:

ISACA menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para whistleblower, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006. Pasal 10A ayat (1) menyebutkan bahwa saksi pelapor berhak mendapatkan perlindungan khusus berupa keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari segala bentuk ancaman.


PENUTUP:


ISACA percaya bahwa masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi hanya dapat terwujud melalui aksi nyata dari seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda. Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Bersama kita tegakkan hukum, bersihkan negeri ini dari para koruptor, dan selamatkan bangsa dari kehancuran.


“Korupsi adalah musuh kita bersama, mari kita lawan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.”


Indonesian Student Anti-Corruption Alliance (ISACA)

Bersama Lawan Korupsi, Demi Masa Depan Bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar