Iklan

Agustus 03, 2024, Agustus 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-16T07:45:31Z
BeritaHeadlineHukrimNews

ARMI : Mendesak KPK RI Mensupervisi dugaan Korupsi Dana PON 2021 Sebesar 8 Triliun

Advertisement

 


Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih dan mengusut dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.


Desakan itu disampaikan langsung oleh massa aksi dari Aliansi Rakyat Menggugat Indonesia (ARMI) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).


Koordinator aksi ARMI, Bung Wake mengatakan, dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Papua terkait adanya penyelewengan anggaran dana PON 2021 terindikasi merugikan keuangan negara Rp8 triliun.


"Kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, namun detail nama-nama individu atau pejabat yang telah diperiksa sampai saat ini belum adanya tersangka dalam kasus tersebut," kata Bung Wake saat berorasi di atas mobil komando.


Untuk itu, ARMI mendesak KPK untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi PON 2021 tersebut.


"Karena hingga saat ini, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidaklah menunjukkan progres yang signifikan. Atas dasar tersebut dan lambannya Kajati Papua dalam menangani kasus tersebut, kami dari ARMI menilai KPK memiliki kapabilitas dan independensi yang lebih kuat dalam menangani kasus korupsi berskala besar seperti ini," terang Bung Wake.


Dengan wewenang yang dimiliki, lanjut Bung Wake, KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah tanpa ada intervensi dari pihak manapun.


Selain mendesak KPK segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PON 2021 dari Kejati Papua guna memastikan proses hukum yang adil, transparan, dan tanpa tekanan, ARMI juga meminta proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan dilakukan secepat mungkin dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


"Kami mendesak kepada KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Dr. Weya, S, PAK., SE.,MM BPKAD Kepala BPKAD tahun 2021 selaku pejabat penting di Provinsi Papua tahun 2021, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD karena diduga terlibat dalam pengelolaan dana PON yang merugikan negara senilai Rp8 triliun," jelasnya. 


"ARMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan melakukan berbagai aksi untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kami tidak akan diam sampai kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar