Iklan

Kalingga
Juli 05, 2024, Juli 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-06T11:24:47Z
BeritaHukrimMedsosPembuliyanProbolinggo

Jadi Korban Pembullyan Di Medsos, Pebisnis Skincare Bunga Sahara Polisikan (RAE)

Advertisement





Probolinggo, Jawa Timur| Kasus Pencemaran nama baik ITE melalui Whatssap, dan Facebook yang dialami oleh Korban, yang merupakan Pengusaha Owner Skincare Sahara Beauty Care, sekaligus Owner Komunitas Anti Riba (KAR) Bunga Sahara (31). Sebagai Buntut panjang dari aktivitas Bullying secara terus menerus yang diduga telah dilakukan oleh (RAE) Perempuan (22) diketahui merupakan Warga Probolinggo. 


Pelapor Bunga Sahara didampingi, bersama Tim Kuasa Hukum Advokat Franky Dwi Damai S.H (CAND) M.H., C.MED., CCLS., CTRS., CCHS., CCNS., CPCM., Advokat DR. (CAND) Mansyur, S.H., M.H., Advokat Ketut Nanda Pratiti, S.H., Lydia Retnani, S.H, telah membuat Laporan Polisi (LP) tentang Ujaran Kebencian/Bullying di Media Sosial sesuai Keberlakuan UU No. 1 Tahun 2024.  Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/58.SATRESKRIM/VII/2024/SPKT/Polres Probolinggo.


Laporan tersebut diterima secara Langsung oleh An. Kepala Kepolisian Resor Probolinggo KA SPKT Kanit I, Bapak Purwanto Setyo H, S.H., pada hari  Kamis malam (04/07/2024).


Kuasa Hukum Bunga Sahara (Korban) Advokat Franky Dwi Damai, S.H (CAND) M.H., C.MED., CCLS., CTRS., CCHS., CCNS., CPCM., mengatakan kehadiran kami di Polres Probolinggo untuk melakukan LP atas ujaran Kebencian yang dilakukan oleh terlapor Rinda Aprilia Escudo (RAE).


"Kami tim kuasa hukum dari Korban,  malam hari ini telah selesai melaporkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  sesuai UU No. 1 Tahun 2024 yang diduga telah dilakukan oleh terlapor (RAE) yang telah merugikan klien kami, dan saya ucapkan banyak terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Probolinggo beserta jajarannya, yang telah menerima kedatangan kami team Kuasa Hukum dari Ibu Bunga Sahara dengan baik, dan menerima Laporan kami. Selanjutnya sesuai kami akan tunggu attensi sesuai ketentuan Pekapolri dan KUHAP, dan semoga Terlapor segera di Proses sesuai ketentuan Hukum Pidana, ucap Advokat Franky."


Dikatakan Advokat Franky, yang dikenal dengan sapaan akrabnya, Mas Idham menyampaikan "Klien kami, Ibu Bunga Sahara merupakan Pengusaha Skincare (Sahara Beauty Care) dari Medan sekaligus Seorang Ketua dari Komunitas Anti Riba (di sini korban bersama suaminya datang ke Polres Probolinggo untuk melakukan LP atas kasus ujaran Kebencian nama baik oleh terlapor RAE)."


Advokat Ketut Nanda Pratiti, S.H., menambahkan, "memang benar Klien kami Ibu Bunga Sahara, sebelumnya telah mengirimkan Surat Pernyataan Meminta Perlindungan Hukum Tertanggal 7 Juni 2024, dan dilanjutkan dengan Surat Kuasa Khusus No. 0017.73/SK.JFA-LF/PID/22/VI/2024, Tertanggal 22 Juni 2024. Dan langsung bertemu dengan kami team. 


"Kami team Kuasa Hukum bersama Klien kami Ibu Bunga Sahara (Korban) telah berkomunikasi sejak April 2024, melalui Telfon dan kami pelajari setelah (Korban) mengirimkan Surat Pernyataan Meminta Perlindungan Hukum, pada 7 Juni 2024 beserta Bukti-Bukti ITE. Selanjutnya kami melakukan Pertemuan pada 22 Juni 2024, sesuai Surat Kuasa Khusus, jadi benar Ibu Bunga Sahara merupakan klien kami dan kami berikan perlindungan hukum sebagai Korban Pencemaran nama baik, Bullying ITE."


Senada dengan itu, disampaikan Korban Ibu Bunga Sahara, saat dimintai keterangan oleh Wartawan, menyampaikan, selama ini terlapor RAE telah melakukan ujaran Kebencian terhadap dirinya mulai dari bulan April 2024 hingga sekarang. 


"Justru memang saya banyak sekali kerugiannya dari hal itu berturut-turut tidak berhenti seperti itu dan sudah pernah ada yang menasehati cuma tidak didengar. Jadi akhirnya saya memutuskan untuk ambil tindakan hukum karena memang tidak didengar oleh si terlapor seperti itu," ujar Ibu Bunga Sahara selaku pelapor."


"Jadi keputusan saya kembali ke Jalur Hukum Pidana, dan meminta bantuan kepada kuasa hukum saya Pak Franky juga bersama team, untuk membantu saya dalam menegakkan Hak Asasi saya dalam kasus pencemaran nama baik karena banyak kerugian yang saya alami.


"Dikarenakan, saya tidak nyaman dan dirugikan baik Materill dan Imaaterill, yang mana nama baik saya rusak, kehormatan saya rusak dari segi bisnis juga ikut rusak seperti itu bahkan benar-benar menantang  dinasehati teman-teman dihiraukan begitu saja, bahkan sekarang tidak hanya saya dan suami, melainkan ibu saya juga diserang" ujarnya merasa tidak dianggap.


Lebih lanjut jelas pelapor bahwasannya sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu ikuti prosedur yang ada. Hari ini datang dari Medan ke Probolinggo dan memberikan bukti kepada pihak kepolisian bahwa apa yang di sebutkan oleh terlapor RAE sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Probolinggo. 


Lebih lanjut Owner Skincare itu berharap setelah melakukan LP bersama tim kuasa hukum agar terlapor RAE segera diproses dan ditindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian.  Untuk laporan saya kepada saudara terlapor RAE ini segera meminta maaf atau ada itikad baik, dan apabila tidak ada itikad baik saya serahkan semua kepada Pihak Kepolisian agar diproses dan dihukum sesuai ketentuan Pidana UU ITE 2024. Dan saya berharap tidak ada lagi orang seperti dia yang kesehariannya senang mencari kesalahan orang lain dan terus-terusan menghujat," tambanya.


Adv. Lydia Retnani, S.H menambahkan, aktivitas bullying yang dilakukan terlapor sangat merusak pribadi atau bisnis Ibu Korban Bunga Sahara dan ada beberapa member juga yang dilakukan hal yang sama. Pihaknya meminta Bapak Kapolres Probolinggo beserta Jajaran agar segera untuk memanggil terlapor RAE untuk memberikan atensi serius dan itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Pidana. 


"Jadi disini kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar, tindakan menghina membully itu adalah tindakan yang biasa tetapi ini sangat serius dimana semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dalam UU ITE 2024."


"Dengan kami membuat laporan kami berharap bahwa pelaku bullying  pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis media sosial di manapun itu bisa mendapatkan efek jerah seperti itu supaya tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain seperti saudari terlapor.


Dan untuk klien kami tindakan bullying ini memang efeknya sangat besar nama baiknya dirusak keluarganya juga dihina dan usahanya pun yang selama ini sudah dirintis di dunia kecantikan akhirnya mengalami penurunan bahkan sempat 3 (tiga) bulan tidak ada penjualan sama sekali. 


Itulah pentingnya kenapa walaupun terlihat sepele mungkin buat orang lain, pencemaran nama baik penghinaan bullying tapi yang dirasakan efeknya untuk korban itu luar biasa. Jadi kami ada di sini kami membela klien kami selaku korban supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini," pintanya.


Advokat DR. (CAND) Mansur, S.H., M.H., menambahkan "Kita mengawal bagaimana korban atau pelapor mendapatkan keadilan, itu yang terpenting dari kita. Hari ini kita sudah selesai laporan tinggal kita tunggu tahap-tahap selanjutnya kita pasrahkan peyelidikan dan penyilidikan kepada Kapolres Probolinggo," Tambahnya.


Untuk diketahui diduga Terlapor RAE telah melanggar ketentuan Pasal 27 A, Pasal 27B Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Sehingga, konsekuensi hukum Terlapor berpotensi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 45 Ayat (4) yang mengatur ancaman pidana Pasal 27A, Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


"Selain itu, sesuai Pasal 45 Ayat (10) yang mengatur pidana dalam 27B Ayat (2) dapat di Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," Tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar