Iklan

Mei 16, 2024, Mei 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-21T04:26:38Z
BeritaBerita Nasional

Disinyalir 40 Produsen Baja Tulangan Tak Ber SNI : Pemerintah Hendaknya Melakukan Pembinaan  Bukan Membinasakan

Advertisement

 

Disinyalir 40 Produsen Baja Tulangan Tak Ber SNI: Pemerintah Hendaknya Melakukam Pembinaan Bukan Membinasakan

Jakarta- Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas, membeberkan pihaknya mencatat ada 40 perusahaan baja yang disinyalir memproduksi produk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI 2052:2017.


Zulhas bilang, pabrik-pabrik ini merupakan relokasi dari Tiongkok. Lantaran di negeri tirai bambu tersebut pabrik-pabrik serupa sudah tidak diizinkan beroperasi dengan proses produksi yang menghasilkan banyak polusi.


Adapun aturan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yaitu terhadap Pelaku Usaha yang Barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran wajib memusnahkan barang dimaksud.


Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 juncto Permendag 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yaitu Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib bertanggung jawab terhadap konsistensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.


Ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib dimana seluruh produk Baja Tulangan Beton yang akan diperdagangkan harus telah memiliki SPPT SNI dan harus memenuhi pers mutu sesuai SNI.


Menanggapi temuan Kemendag Dirut PT. Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) Anthony, mengatakan bahwa standar mutu harus ditegakkan demi terciptanya iklim usaha yang seimbang dan masyarakat tidak dirugikan dengan adanya produsen besi baja tulangan yang tidak ber SNI. 


"Masyarakat memang menginginkan harga murah namun itu tidak menjadikan pengusaha berbuat nakal dan merugikan" ungkap Anthony


Sementara masih menurut Anthony, pemerintah harus membina perusahaan-perusahaan yang disinyalir memproduksi besi baja non SNI dan tidak serta merta memberangus karena ini erat kaitanya dengan masalah sosial dan ekonomi karena disitu banyak karyawan yang menggantungkan hidup dari usaha besi baja tulangan.


"Sebaiknya pemerintah membina para pengusaha yang memproduksi besi non SNI untuk segera menyesuaikan aturan, dan diberi tenggang waktu karena kalau diberangus dan terjadi PHK besar-besaran kan nanti timbul masalah baru lagi" imbuh Anthony.


"Pada prinsipnya kami para pengusaha siap mendukung pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan besi baja tulangan, dan kami juga mohon langkah yang diambil harus solutif, untuk kepentingan bersama sehingga pengusaha, pemerintah, pedagang dan masyarakat tidak ada yang dirugikan" tutup Anthony.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar