Iklan

Mei 03, 2024, Mei 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-03T16:16:10Z

BAKORNAS LKBHMI PB HMI: Mendesak Kapolri Untuk Periksa Dan Evaluasi Penyidik Polres Bulukumba

Advertisement

Kasus Kriminalisasi yang Dialami oleh Saudara Sehimpun Kami, Kakanda Akbar Idris atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf)


Dalam negara hukum yang demokratis di Indonesia, Negara wajib menjamin dan melindungi kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia setiap warga negara. Ketentuan tersebut secara gamblang telah diatur dan ditegaskan dalam berbagai instrument internasional maupun nasional tentang hak asasi manusia.  


Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Sdr. Akbar Idris sebagai seorang aktivis hingga divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.


Penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan dan telah mempertontonkan wujud peradilan sesat yang merugikan Sdr. Akbar Idris.


Kami memberikan catatan khusus terkait penanganan kasus tersebut :


Pertama, Bahwa kedudukan Andi Muchtar Ali Yusuf dalam konteks perkara ini tidak dapat dipisahkan (melekat jabatan) sebagai Kepala Daerah atau Bupati Bulukumba, sebagaimana isi konten flayer yang dibagikan oleh Sdr. Akbar Idris ke dalam WhatsApp Grup ‘Forum Diskusi Bulukumba’ sebagai bahan diskusi yang berisi dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bulukumba, sehingga Aparat Penegak Hukum wajib berpedoman pada Pedoman Implementasi SKB UU ITE terkait ketentuan huruf (f) Pasal 27 Ayat (3) yakni “Korban sebagai pelapor harus orang perorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan” sehingga Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim telah keliru di dalam mengkualifisir kedudukan Pelapor/Korban sebagai orang perorangan berkaitan dengan pemenuhan unsur ‘setiap orang’ dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Kedudukan Pelapor/Korban sebagai seorang Pejabat juga diurai dan dipertegas oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan dan Repliknya bahwa Andi Muchtar Ali Yusuf dalam kapasitasnya selain sebagai orang perseorangan juga sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba.


Kedua, Tindakan Sdr. Akbar Idris dalam membagikan flayer yang berisi konten dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bulukumba untuk tujuan sebagai bahan diskusi ke Grup WhatsApp ‘Forum Diskusi Bulukumba’ adalah Bukan Tindak Pidana. Dimana merupakan prinsip hukum pidana bahwa seseorang dinyatakan melakukan perbuatan pidana ketika memiliki niat melakukan kejahatan/tindak pidana (mens rea) dan perbuatan jahat/terlarang (actus reus) yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Sedangkan dalam fakta hukum kasus ini, Sdr. Akbar idris sama sekali tidak memiliki niat jahat maupun perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang dikualifisir dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.


Ketiga, Bahwa Aparat Penegak Hukum (Penyidik Kepolisian, Jaksa dan Majelis Hakim PN Bulukumba) seharusnya bersikap penuh kehati-hatian, memegang teguh independensi dan proporsionalitas penegakan hukum, serta menempuh upaya secara maksimal keadilan restorative (restorative justice) dalam menangani perkara ini, mengingat perkara ini dilaporkan oleh Andi Muchtar Ali Yusuf yang memegang Jabatan sebagai Kepala Daerah/Bupati Kab. Bulukumba yang ditujukan kepada Terlapor Sdr. Akbar Idris yang notabenenya adalah putera daerah sendiri.     

    

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menilai dan menyatakan sikap sebagai berikut :

Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Penyidik Polres Bulukumba Polda Sulsel yang tidak patuh dan tidak berpedoman terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/02/II/2021 Tanggal 19 Februari 2021 Jo. SKB Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE sehingga terkesan sangat memaksakan kasus yang dialami oleh Akbar Idris;


Mendesak Jaksa Agung RI untuk memeriksa dan mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengabaikan ketentuan dalam SKB Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI;


Mendesak Komisi Yudisal (KY) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI untuk memberikan atensi serta pengawasan khusus terhadap pemeriksaan perkara tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dan memerintahkan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Judex Factie PN Bulukumba yang sarat adanya intervensi dan melakukan peradilan sesat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana UU ITE sehingga memvonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara terhadap Akbar Idris.

Yakin Usaha Sampai….


Jakarta, 03 Mei 2024


TTD

SYAMSUMARLIN

(Direktur Eksekutif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar