Iklan

Mei 02, 2024, Mei 02, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-02T10:20:40Z

Aksi Solidaritas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Legoso Raya Cabang Ciputat: Stop Kriminalisasi Aktivis 

Advertisement
Aksi Solidaritas  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Legoso Raya Cabang Ciputat: Stop Kriminalisasi Aktivis

Ciputat - 2 Mei 2024, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Legoso Raya Cabang Ciputat Unjuk Rasa (Aksi) Didepan Halte UIN Jakarta, persoalan kriminalisasi terhadap Aktivis HMI (Kanda Akbar Idris).

Dalam Orasinya Ketua Umum Komisariat Legoso Raya Cabang Ciputat, "Saudara Harun Rumoma" menegaskan STOP Kriminalisasi terhadap Aktivis.

"Tindakan Kriminalisasi yang dilakukan oleh Bupati Bulukumba adalah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum" tegas Harun.

Menurutnya, sangat disayangkan jika pihak penegak hukum memvonis Kanda Akbar dengan Dalih 18 Bulan. Dan ini bertentangan dengan UU No 9 tahun 1998.
Harun Selaku Ketua Umum Komisariat menduga,, Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa diduga sudah menerima Sogokan (masuk angin). Hingga sengaja menetapkan vonis dakwaan 18 Bulan. 

"Kami kenal baik dengan Kak Akbar Idris, beliau tidak pernah punya masalah dengan siapapun selama menjabat sebagai Pengurus PB HMI dari tahun 2018 hingga 2023. Beliau suka diskusi dan diundang Menjadi Narasumber di Agenda-Agenda HMI Tingkat Nasional" ungkap Harun.

"Namun sayangnya, Dengan Gaya Hidonisnya Bupati Bulukumba, salah mengambil langkah jahat untuk menetapkan Kak Akbar sebagai Terdakwa dalam Kasus pencemaran Nama Baik" tambahnya. 

"Sebagai Ketua Umum Komisariat Legoso Raya Cabang Ciputat, menegaskan dan meminta agar MW KAHMI Sulawesi Selatan segera melakukan Banding, Atau upaya Hukum untuk membebaskan Kak Akbar Idris tanpa Syarat apapun" tutupnya.

#KamiBersamaKakAkbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar