Iklan

Kalingga
Februari 28, 2024, Februari 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-28T10:57:48Z
BeritaBerita BaliBerita BulelengHukrimJro Arka WijayaPN Singaraja

OMG, Ternyata Jro Arka Dijadikan Terdakwa Akibat kelalaian Notaris

Advertisement




Visinusantaranews.com (Bali) -- Agenda lanjutan Sidang perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr,  Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negari (PN) Singaraja, Bali, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakin Ketua PN Singaaraja Heriyanti, S.H. M.Hum,, .


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Putu Arimbawa selaku pemilik dan Penjual Tanah dengan SHM 1028, Putu Dody Prahita selaku pembeli tanah milik Putu Arimbawa dan Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn selaku Notaris yang memproses jual beli tanah milik Putu Arimbawa ke Putu Dody Prahita. 


Hadir Penasihat Hukum Jro Arka Wijaya adalah Advokat I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.




Satu persatu saksi diminta kesaksiannya di hadapan majelis hakim tentang kronologis terkait penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) melalui notaris  Edi Kurniawan. Tidak tanggung tanggung 3 saksi diperiksa secara maraton, dalam persidangan berulang Majelis mengingatkan saksi berkata benar dan konsisten.




Dalam sidang yang berlangsung 5 jam lebih ini, Saat pemerikaan saksi Arimbawa, terungkap bahwa Saksi saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong dari Notaris Edi Kurniawan, Arimbawa dengan Jro Arka, memang betul ditandatangani saksi. "Iya ini tanda tangan saya", sembari menunjuk dokume AJB.




Penasihat Hukun Jro Arka,  I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn menanyakan: "AJB yang dibuat oleh Notaris Edi Kurniawan, antara saksi dengan Dody yang digunakan balik nama sertipikat saksi, apakah dihadapan Notaris?" Dijawab Arimbawa "tidak". Lalu kembali ditanya oleh Gendo: " Kalau tidak ada Notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?", dijawab Arimbawa "Staf Notaris, bukan Jro Arka".




Kemudian, saat Pemeriksaan saksi Putu Dody prahita, hal yang sama juga disampaikan oleh Dody, bahwa penandatanganan AJB antara Arimbawa dan dirinya, tidak dilakukan dihadapan Notaris. Ditanyakan Adi Sumiarta: apakah saat penandatanganan AJB ini dihadapan Notaris? dijawab oleh Dody " Yang ada hanya 2 staf perempuan", ujarnya.




Dalam pemeriksaan Notaris Edy, ditemukan fakta - fakta bahwa perkara ini bisa mempidanakan Jro Arka Wijaya akibat  karena kelalaian Notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka, yang akan digunakan sebagai jaminan di BPR Nur Abadi, dengan dalih AJB tersebut dipalsukan oleh stafnya.




Atas jawaban Notaris tersebut, Adi Sumiarta mempertanyakan: "apakah saudara Notaris tidak mengecek AJB tersebut? Karena sudah ada bukti cover note dan tanda terima dokumen untuk Pengalihan Hak dari BPR Nur Abadi kepada Saudara selaku Notaris", dijawab Notaris, "saya tidak pernah menandatangani cover note dan menerima dokumen, itu dipalsukan oleh staf saya". 




Jawaban tersebut kembali ditanya oleh Gendo: "mengapa bisa luput dari pengawasan saudara selaku Notaris"?" Dijawab oleh Edi Kurniawan : "itu mungkin kelalalian, karena saya tinggal di Denpasar, Kantor saya di singaraja. Sehingga saya tidak setiap saat di Kantor", Ujar Edi Notaris.




Atas jawaban Notaris tersebut, Ketua PN Singaraja, Heriyanti, S.H. M.Hum, selaku Ketua Majelis dalam persidangan ini menanggapi jawaban Saksi Notaris Edy, bahwa jauhnya jarak rumah saksi Notaris dengan kantornya, tidak menjadi alasan untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya selaku Notaris. 


Dikatakan juga oleh Ketua Majelis bahwa Edi Kurniawan Selaku Notaris tidak menjalankan kewajibannya sebagai Notaris. " Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan saudara", tegas ketua majelis, rencananya sidang dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2024. (TIM SGR)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar