Iklan

Januari 28, 2024, Januari 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-07T18:06:52Z
BeritaBerita Nasional

MR CHEN Di PUTUS 8 BULAN Kasus Tambang Ilegal, PP-PMI Minta Presiden Turun Tangan

Advertisement

 

MR CHEN Diputus 8 Bulan Kasus Tambang Ilegal, PP-PMI Minta Presiden Turun Tangan


Jakarta- Pengurus Pusat perkumpulan mahasiswa indonesia ( PP - PMI ) kembali menggelar aksi dan konfrensi press di depan mahkamah agung Jumat 26 Januari 2024, PP-PMI mengkritisi putusan 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg dimana seorang WNA yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pertambangan ilegal di kabupaten sukabumi jawa barat di putus dengan hukuman Hanya 8 bulan penjara, denda Rp.30.000.000 subsider 1 bulan penjara


PP-PMI menilai putusan ini tidak memiliki rasa keadilan, dan syarat tanda tanya dalam tuntutan dan putusan perjara pidana tersebut.


Sopian kordinator aksi dan konfrensi press menjelaskan "luar biasa putusan dalam perkara ini 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg, bisa bisa nya semua serba pas terdakwa Chen yang di tangkap kurang lebih bulan agustus 2023, mendapat putusan 8 bulan penjara pada januari 2024, sehingga saat putusan di putuskan dikurangi hak saudara terdakwa berupa potongan 3 bulan cuti bersyarat, saudara terdakwa tidak perlu lama lama ada di dalam tahanan lagi dan bisa segera meninggalkan kurungannya, kami menilai putusan ini dan jaksa yang menuntut serta hakim yang memutuskan wajib di periksa karena bisa bisanya memutuskan seringan itu" ungkap Sopian


Dalam aksi dan press confrence yang nekat di lakukan di malam hari di depan mahkamah agung ini, PP-PMI melakukan bakar lilin dan pembakaran alat peraga berupa pocong yang bertuliskan hakim dan jaksa, sopian menambahkan "kami sengaja melakukan aksi dan konfrensi press saat malam hari ini bukan karena kami tidak paham aturan, tapi kami kecewa melihat.perkara ini yang seolah olah mengangkangi peraturan yang ada, dan aksi pembakaran pocong itu simbol matinya hukum di indonesia ini" tambah Sopian 


"Kami akan melakukan aksi, kembali pada rabu 31 januari 2024, dan akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami di dengar dan pelaku eksploitasi alam di negeri tercinta ini bisa dapat putusan yang berat, serta hakim dan jaksa yang melakukan penuntutan dan pemutusan dalam perkara ini harus sergera di periksa" tutup Ali Moma ketua umum PP-PMI di lokasi aksi


Di mintai keterangan dalam tempat berbeda, Yudha pendiri guys lawfirm di kawasan alam sutra turut memberikan kometar, "ya saya juga menilai putusan ini wajib di blow up agar viral kemana mana, saya juga heran bagaimana hati nurani jaksa dan hakim memutuskan se rendah itu, dalam dakwaan pasal yang di terapkan salah satunya uu 3 tahun 2020 pasal 158 dimana dalam pasal tersebut batas tuntutan maksimal bisa dikenakan 5 tahun dan dengan denda maksimal 100.000.000.000 (seratus milyar) , tapi jaksa hanya menuntut 12 bulan dan denda Rp. 60.000.000 dan hakim malah menurunkan putusan dari tuntutan jaksa sehingga putusan hanya 8 bulan dan denda 30.000.000, ini tentang warga negara asing yang memperkosa kekayaan alam ibu pertiwi, kok bisa bisanya dapet putusan seringan itu" pungkas Yudha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar