Advertisement
Bali -- Nasib pilu dialami seorang bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia menjadi korban pemer*osaan yang diduga oleh kakek, paman dan tetangganya sampai mengidap penyakit menular se*sual (PMS).
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban. Ketika digiring oleh petugas di Mapolres Buleleng, ketiganya berjalan tertunduk lesu lalu berdiri berjejer. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan KM diduga men*abuli korban sebanyak tiga kali. Korban di*abuli saat kondisi rumahnya sedang sepi.
"Menurut hasil penyidikan, tersangka (KM) menderita penyakit menular, KM yang menularkan penyakit itu," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Kronologi
Satuan Reserse Kriminal pimpinan Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K, M.H, dalam melakukan pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Kejadiannya terjadi di Banjar Dinas kangin Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng.
AWalnya kasus ini bergulir dari adanya laporan seorang bernama Kd Yasmita, mengaku ibu kandung korban, kalau anaknya mengeluh kesakitan dan perih pada alat vitalnya disaat kencing, kemudian diajak berobat kepuskesmas dirujuk ke RSUD Buleleng guna pemeriksaan secara maksimal.
Pada tanggal 12 Agustus 2023 korban sebut saja Mawar diajak berobat ke RSUD Buleleng dan ditemukan adanya bakteri pada alat vitalnya setelah diperiksa secara laboratorium, diduga ada gesekan yang menyebabkan lecet pada alat vital korban.
Naluri seorang ibu ada kecurigaan, korban setelah ditanya secara pelan-pelan oleh ibunya, baru mengaku kalau korban sempat diajak setubuh oleh kakeknya. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif pelaku diamankan dan berkembang kepada kedua pelaku lain diantaranya paman dan tetangganya.
Selain kejadian tersebut ada juga laporan seorang ibu kandung korban bernama Luh Sarining yang mengaku anaknya belum pulang dari sekolah, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif pelaku inisial IKD diamankan di Polres Buleleng, korban sempat diajak ke salah satu hotel yang ada di seririt.
Dengan modus para pelaku bujuk rayu sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku, kepada para pelaku sudah menjalani proses hukum sesuai perbuatan pidana yang dilakukan dan menginap dihotel prodeo rutan Polres Buleleng
Pelakupun, diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016, perubahan atas UURI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UURI nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar