Iklan

Kalingga
Juni 04, 2023, Juni 04, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-04T13:29:41Z
BeritaPemkab Buleleng

Kuatkan Dasar Perda PJ Bupati Undang Dirjen Otda

Advertisement



Buleleng -- Dalam sebuah Rancangan  Peraturan Daerah (Perda), tentunya diperlukan adanya kepastian hukum. Sehingg agar tak menyalahi aturan maka, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana MMA menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengundang Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs Makmur Marbun MSi, sebagai narasumber.


Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng di Singaraja, Jumat (2/6/2023). Selain narasumber, hadir pula dalam rapat tersebut Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna SH, Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa MPd, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi III DPRD Buleleng dan pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Buleleng.


Ketut Lihadnyana menjelaskan, maksud dari rapat ini agar Ranperda dapat diselesaikan dengan seksama dan dengan tempo sesingkat-singkatnya. “Penyusunan Ranperda ini juga agar sunstansinya mengena pada sebuah materi sesuai dengan potensi dan kewenangan daerah,” ucapnya, menjelaskan.


Lihadnyana menyebutkan, adanya rapat dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, pada akhirnya kemunculan Ranperda diharapkan dapat diterima oleh masyarakat. “Kita perlu pedoman sebelum menetapkan Perda, sehingga di satu sisi kita menjalankan urusan dan kewenangan, di sisi lain Perda diterbitkan juga tidak memberatkan dan membebani masyarakat,” katanya, mengharapkan.


Direktur Pruduk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs Makmur Marbun MSi mengatakan, posisi Perda diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 


“Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, diberi kewenangan untuk mengurus pemerintahan menurut azas otonomi dalam bentuk Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah,” ucapnya.


“Hal ini berkali-kali saya sampaikan kepada Bapemperda, jangan sampai Perda belum selesai sudah ada penolakan,” ujarnya, menyampaikan.


Ia menegaskan, para pimpinan SKPD jangan berlomba-lomba untuk membuat Perda. Ini dikarenakan Perda harus dapat memberi manfaat kepada masyarakat, bukan sebaliknya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar