Iklan

Kalingga
Desember 02, 2022, Desember 02, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-21T08:55:27Z
BeritaBPJS KesehatanBulelengDaerahKetua DPRD Buleleng

Perjelas Mekanisme Pelayanan JKN, Dewan Undang BPJS Buleleng

Advertisement

Ketua DPRD Gede Supriatna, meskipun demikian masyarakat yang membutuhkan layanan harus juga melalui proses verifikasi dari Dinas terkait 


VISI NUSANTARA - Terkait mekanisme pelayanan kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng undang BPJS, Dinsas Sosial, Dinas Kesehatan dan RSUD untuk memperoleh kejelasan terkait pemberitaan di salah satu media tentang pelayanan kesehatan di suatu daerah yang sangat mudah dengan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Rapat dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (2/12).

Ditemui usai memimpin rapat, pihaknya menyebutkan bahwasanya terkait dengan pelayanan di salah satu daerah yang menyebutkan untuk memperoleh layanan kesehatan hanya menggunakan e-KTP, di Kabupaten Buleleng sebenarnya juga sudah demikian, disampaikan olehnya bahwa sesuai penjelasan dari Kepala BPJS Kesehatan  Cabang Singaraja saat rapat tadi bahwa di Kabupaten Buleleng juga sudah bisa menggunakan e-KTP walaupun tidak membawa kartu BPJS  karena Buleleng sudah terlebih dahulu UHC, terangnya.

Ketua DPRD Gede Supriatna, meskipun demikian masyarakat yang membutuhkan layanan harus juga melalui proses verifikasi dari Dinas terkait untuk mengetahui status kepesertaan dan kejelasan segmennya, misalnya peserta yang pembiayaannya dibiayai dari perusahaan yang memperkerjakannya (PPU) kan tidak mungkin dibiayai oleh Pemerintah Daerah,  karena Pemerintah Daerah hanya membiayai kepesertaan dari segmen yang masuk ke PBI atau masyarakat yang kurang mampu, terangnya.

Senada dengan Ketua DPRD, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja,  dr. Endang Triana Simanjuntak  menjelaskan bahwa Kabupaten Buleleng sudah UHC Non Cut Off sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan JKN bisa menggunakan e-KTP saja karena sudah berbasis NIK.


Namun meskipun demikian mekanismenya tetap menggunakan mekanisme usulan ke Dinas Sosial, mengingat terdapat beberapa kriteria yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan proses Verifikasi dan Falidasi tetap ada di Dinas Sosial, dan jika sudah di setujui dari Dinas Sosial sudah bisa langsung digunakan, mengingat sistem BPJS sudah mengakses secara online di setiap fasilitas kesehatan,  ungkapnya.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat harus memahami beberapa kriteria yang salah satunya yakni sudah melaksanakan perekaman e-KTP untuk memastikan adimistrasi kependudukanya sudah benar, karena proses kepersertaan JKN saat ini berbasis NIK, dan jika persaratan sudah terpenuhi diharapkan dalam jangka waktu tiga kali 24 jam di rawat inap  kepesertaanya sudah bisa aktif.

Dirinya berharap bagi masyarakat yang mengalami kondisi kesehatan ke rumah sakit ataupun ke fasilitas kesehatan lainnya agar dipastikan menggunakan layanan faskes Umum atau menggunakan BPJS, mengingat sering terjadi ketika pasien masuk ke faskes umum dan ketika akan pulang beralih ke BPJS dan itu jelas tidak bisa, terangnya.

Sementara itu kepala dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Purta, S.SoS. MM menjelaskan terkait penggunaan e-KTP untuk memudahkan dan mempercepat  masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan.


Selanjutnya dari pihak Puskesmas atupun Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengetahui apakah betul  dalam kondisi tidak mampu dan fakir miskin, sehingga pada saat itu sudah bisa langsung diaktifkan kepesertaannya, terang Kadissos Kariaman. 

"Terkait kepesertaan yang terblokir, lebih jauh perlu dilakukan evaluasi kepesertaan sesuai dengan segmen  apakah termasuk pekerja penerima upah atau kalau memang layak mendapat PBI asalkan ada surat pertanggungjawaban mutlak dari Prebekel/Lurah bisa langsung diaktifkan," imbuhnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar