Advertisement
Nyoman Anggarisa mengatakan, krama Desa Adat Tamblang sejauh ini merasa resah karena mantan Ketua LPD Tamblang yang menjadi tersangka
VISI NUSANTARA - Perwakilan Krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Tujuan mereka tidak lain meminta kejelasan tentang penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kamis (1/12) lalu.
Tersangka IKR adalah eks Ketua LPD Desa Adat Tamblang hingga saat ini belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka setahun lalu tepatnya 22 November 2021.
Krama dan Bendesa Desa Adat Tamblang, Nyoman Anggarisa diterima langsung oleh Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Mereka pun menuntut agar IKR yang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi LPD Adat Tamblang segera ditahan.
Nyoman Anggarisa mengatakan, krama Desa Adat Tamblang sejauh ini merasa resah karena mantan Ketua LPD Tamblang yang menjadi tersangka belum ditahan. Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah krama pun mendatangi Kejari Buleleng untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Krama merasa tidak puas. Karena status tersangka sudah dikenakan selama satu tahun tapi belum juga ditahan. Jadi itu sebab kenapa kami datang ke kantor Kejaksaan agar bisa mendengarkan langsung, sehingga kami bisa menjawab pertanyaan krama,” ungkap Anggarisa usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan.
Angga menambahkan dari pertemuan hari ini, pihaknya telah mendapat penjelasan. Dimana proses penahanan akan dilakukan setelah Inspektorat Daerah Buleleng selesai melakukan audit kerugian dari kasus dugaan korupsi LPD Adat Tamblang.
Dan pihaknya tetap meminta agar tersangka dapat ditahan sesegera mungkin. Pihaknya juga telah melakukan audit secara mandiri bersama dengan prajuru adat, dan memperoleh angka kerugian sebesar Rp 1.2 miliar.
“Temuan dari tim audit desa itu Rp 1.2 miliar ada kurang lebih 1000 nasabah yang dirugikan. Dan yang paling besar itu adalah kas desa adat itu ditaruh di LPD. Habis semua, jumlahnya kurang lebih Rp. 600 juta. Semasa menjabat tersangka ini memang gemar bermain judi,” imbuhnya.
Disisi lain, Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan saat ini penanganan kasus LPD Adat Tamblang masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejari Buleleng masih menunggu hasil audit kerugian terhadap keuangan negara dari Inspektorat Daerah Buleleng untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Buleleng juga menetapkan Ketua LPD Tamblang sebagai tersangka. KR juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021, dimana hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar 1,2 Milyar rupiah.
Dari kasus LPD Tamblang ditemukan sejumlah fakta-fakta, diantaranya LPD Tamblang yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, dengan modal pertama LPD berjumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Daerah Tingkat I Bali. dengan modal awal pendirian sebesar Rp. 2.500.000,00 yang berasal dari Gubernur Bali.
Dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tersebut Pengurus yakni Ketua, Sekteraris dan Bendahara telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi, sehingga telah merugikan Keuangan Negara khususnya LPD Desa Adat Tamblang, sehingga telah merugikan keuangan negara khususnya LPD Desa Adat Tamblang.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar