Advertisement
Visinusantara.my.id -- Memasuki Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang diprediksi memiliki potensi pelanggaran dan sengketa yang cukup tinggi.
Ini tentu menjadi tantangan yang cukup berat bagi penyelenggra Pemilu. Banyak hal telah dilakukan baik oleh Bawaslu dan juga KPU untuk mensukseskan pergantian kepemimpinan di tahun 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menekankan pentingnya memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai Alat proteksi diri, dalam rapat peningkatan pemahaman dan penguatan sinergitas kelembagaan dalam hal penanganan pelanggaran, bersama jajaran Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng. Jumat (10/06).
Bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pria Kelahiran Desa Antapan Tabanan ini menjelaskan peran SOP dalam mempermudah kerja-kerja di lingkungan Bawaslu.
"SOP ini jadi alat proteksi diri, SOP yang telah disusun menjadi pedoman untuk memudahkan kerja-kerja kita nantinya terutama dalam penangan pelanggaran pemilu tahun 2024" jelas Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya bersama Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Buleleng sendiri telah menyusun SOP Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum baik secara Langsung dan tidak langsung, SOP Penyusunan kajian awal laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, SOP laporan Pelanggaran Pemilu Diregistrasi dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tidak DIresgistrasi.
Wirka menambahkan agar jajaran sekretariat meningkatkan pemahaman terkait SOP yang telah disusun secara mandiri bersama Bawaslu Provinsi melalui kegiatan-kegiatan diskusi, membuat kajian penanganan pelanggaran menyesuaikan fakta, alat bukti dan aturan.
"Tahapan Pemilu 2024 segera di mulai, berlatihlah, jangan menutup diri. Siapkan diri dengan pemahaman aturan, agar kita tidak keluar dari yang telah digariskan" ujarnya.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyampaikan kedepan perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran.
"Bagaimana menyadarkan masyarakat terkait regulasi yang ada tentang tugas dan wewenang dalam penanganan pelanggaran, maka yang terpenting adanya pemberian pemahaman dengan sosialisasi" ungkap Sugi Ardana.
Lebih lanjut, didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Tri Prasetya, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Kordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana, pihaknya mengatakan SOP yang telah disusun dapat segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan penerima Laporan Pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buleleng. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar