Iklan

Kalingga
Juni 22, 2022, Juni 22, 2022 WIB
Last Updated 2023-07-11T10:17:56Z
BaliBeritaHukrimKorupsiLPD Anturan

Diduga Terlibat Korupsi, Ketua LPD Anturan Akhirnya Ditahan

Advertisement


Visinusantara.my.id -- Tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di LPD Desa Adat Anturan Kabupaten Buleleng akhirnya titik terang. Hal ini setelah Kejari Buleleng memeriksa dan menahan tersangka korupsi di LPD Desa Adat Anturan tersebut pada Rabu (22/06).

Adapun  Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka NAW oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan LPD Anturan   dimulai pukul 10.30 Wita.

NAW selaku Ketua
LPD Anturan datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Ditemani Penasihat Hukumnya An. I Wayan Sumardika dkk.

Sebelum dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, tersangka terlebih dahulu dilakukan test kesehatan oleh Tim Dokter RSUD. Selanjutnya pemeriksaan berlangsung selama 5 Jam yang berakhir sekitar pukul 16.00 wita.


Sedangkan alasan utama Tindakan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tsk NAW sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP, dimana tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 22 Juni 2022 s/d tanggal 11 Juli 2022, dimana tempat penahanan dimana tersangka dititipkan di Rutan Polres Buleleng.

Dalam rillies Kejari Buleleng disampaikan yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan
dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana dan berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik tersangka ditahan. Selain itu ada kekhawatiran kalau tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti.


Tersangka juga telah dipenuhi haknya untuk diberikan kesempatan menghadirkan saksi
yang menguntungkan dirinya sebagaimana ketentun pasal 65 KUHAP, dan dari tersangka berencana akan menghadirkan saksi yang menguntungkan baginya, yang nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU 31
Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.


Selanjutnya Penyidik nantinya akan melakukan beberapa pemeriksan tambahan terhadap saksi- saksi yang kemudian penyidik akan melengkapi Berkas Perkara sesegera mungkin.

Sampai berita ini diturun pihak penasehat hukum belum memberikan statement terkait penahanan Ketua LPD Anturan tersebut.

Meskipun sebelumnya pengacara sempat berargumen bahwa tidak ada kerugian negara dan adanya diskriminasi kepada tersangka,  namun Kasie Intel Kejari  AA Jalantara menyatakan tidak adanya diskriminasi dan fakta atau argumen nanti dipersidangan dibuka dan terbuka untuk umum.

"Kita ada saksi ahli dari Depkeu dan semuanya sama Dimata hukum, silahkan berpendapat nanti dibuktikan dipersidangan," Pungkas Kasi Intel Kejari Buleleng tersebut. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar