Advertisement
Visinusantara.my.id -- Menyambut tahapan pemilu yang akan di launching pada tanggal 14 Frbruari 2022 nanti, Bawaslu Klungkung sebagai jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota, menyelenggarakan Rapat Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Jumat (10/06).
Acara ini mengundang Pimpinan Bawaslu Bali I Ketut Sunadra dan Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara.
Dalam acara Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra saat itu menekankan ke jajarannya, bahwa dalam menyongsong tahapan pemliu tahun 2024, Bawaslu Klungkung diharapkan agar dapat meningkatkan kapasitas diri dalam menangani sengketa proses pada setiap tahapan. Menurutnya, disetiap proses tahapan ada potensi sengketa dan difokuskan pada fakta-fakta apa saja yang berpontensi menjadi sengketa dalam proses setiap tahapan.
Menurut anggota Bawaslu dua kali perode itu, pada tahapan perdaftaran calon peserta pemilu, akan ada 3 jenis calon peserta pemilu , pertama peserta dari partai politik yang sudah memenuhi Parliametary Threshold atau ambang batas parlemen, wajib mendaftar kembali sebagai peserta pemilu tahun 2024 dan akan diverifikasi administrasi saja.
Kedua partai yang ikut pemilu di tahun 2019 namun tidak lolos Parliametary Threshold akan diverifikasi secara administrasi dan faktual. Ketiga calon perserta pemilu dari partai politik yang sudah berbadan hukum tercatat di Menkumham juga akan diverifikasi administrasi dan faktual.
"Gugatan sengketa prosesnya akan di tangani oleh Bawaslu RI,"jelas Ketut Sunadra
Selanjutnya dalam penjelasan Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, ada beberapa potensi permasalahan dalam tahapan pemilu 2024 seperti, partai politik calon peserta pemilu asal input data Sistem Informasi Patai Politik (sipol), parpol tidak kroscek daftar anggotanya sebelum mendaftar ke KPU, SDM Liaison Officer (LO) atau penghubung parpol kurang memahami dokumen pendukung yang harus disampaikan pada saat mendaftar ke KPU, partai politik sering meyerahkan berkas pendaftaran menjelang penutupan pendaftaran, serta bakal calon mengunakan dokumen atau berkas paslu.
Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, ada potensi kesulitan pada saat verifikasi ijasah, karena dalam aturan tertulis salinan ijasah dilegalisir oleh parat yang berwenang, kendalanya KPU kekurangan waktu dan anggaran untuk mengecek ijasah ke masing-masing sekolah.
"Solusinya KPU Klungkung akan menggandeng Dinas Pendidikan untuk memastikan ijasah tersebut asli," jelasnya
Terkait dengan calon peserta pemilu Lanang Mega kembali menegaskan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu menyatakan yang masuk Parliametary Threshold hanya diverifikasi administrasi saja dan yang tidak masuk Parliametary Threshold diverifiaksi administrasi dan faktual
"Didalam verifikasi nantinya kita akan bersama-sama melakukannya, sehingga meminimalisir potensi sengketa, "tutupnya
Seperti diketahui tahapan pemilu tahun 2024 akan dilaunching pada tanggal 14 Juni 2022 dengan awal tahapan yaitu Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) 14 Juni s.d 14 Desember. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar