Iklan

Kalingga
Juni 27, 2022, Juni 27, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-21T08:55:52Z
BaliBeritaBulelengHukrim

Bertemu Mantan, Seorang Perempuan Dianiaya Hingga Masuk Rumah Sakit

Advertisement
Visinusantara.my.id -- Sungguh malang nasib MWr, diduga ia menjadi korban kekerasan sang mantan. Diketahui MWr (25), dari Desa Sudaji yang dianiaya  mantan pacarnya KR (19) asal Desa Sangsit dan videonya menjadi perbincangan.

Video yang berdurasi kurang 3 menit itu memperlihatkan ia sesegukan menangis terbaring lemah pasca dianiaya.

Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH saat di konfirmasi team media Senin (27/06) membenarkan kejadian tersebut.

Menurut AKP Sumarjaya Kronologis kejadian terjadi Pada hari Minggu tgl 26 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di depan pura Dalem Desa Suwug Kec. Sawan pada saat korban berjalan kaki dan bertemu dengan terlapor yg merupakan mantan pacarnya kemudian terlapor langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban sehingga korban mengalami luka memar/bengkak pada lengan kanan, leher serta pinggang.

"Terhadap korban sudah di visum, dan setelah visum diperkenankan utk pulang. Kasus masih ditangani Polsek Sawan," Jelasnya.


Mengutip keterangan Perbekel desa Suwug Ketut Suadnyana S.E Korban MWR setelah dianiaya dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.

Atas Inisiatif Mekel Suwug korban di bawa ke kantor desa dan berkomunikasi dengan Mekel Sudaji untuk diberikan pertolongan

"Awalnya warga tidak ada berani yang ngambil, ada salah satu warga melapor ke tiang[ Saya), kasian karena kesakitan tiang bawa ke kantor desa, selanjutnya tiang hubungi lewat telpon Mekel sudaji untuk atensi di bawa ke RSUD " Jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Sawan AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara yang dihubungi via Whatsapp "Kasus ditangani Polsek Sawan, "Jelasnya singkat

Kapolsek Sawan juga menyampaikan  Untuk diketahui peristiwa itu masih dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan Saksi-saksi memperjelas peristiwa, "Urainya


"Hari ini baru akan dilakukan pengamanan indikasi pelaku utk dilakukan pemeriksaan terbukti setelah 1X 24 jam baru kita lakukan Penahanan, kepolisian bekerja bukan main tahan sembarang,"  Imbuh Perwira asli Bontihing Ini.

Atas kejadian ini beberapa pengamat seperti  Made Richo Wibawa SH, Ketua Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng, menyayangkan kejadian tersebut.

 Ia mengaku Miris dengan kejadian penganiayaan tersebut dan mengapresiasi kinerja aparat pemerintahan desa yang sudah berperan untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi lingkungannya.

" Kami di P2TP2A Buleleng beserta team akan melakukan upaya tindak lanjut dengan berkoordinasi pada aparat desa dan Polsek sawan serta melakukan upaya pendampingan dan konseling psikolog pada korban," pungkas ricko. (IMM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar