Iklan

Kalingga
Mei 10, 2022, Mei 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-21T09:37:58Z
BaliBeritaHukumSudaji

Konflik Lahan 460/Sudaji, Nyoman Mudita Ajak Pemohon Mengacu Pada Kebenaran Objek

Advertisement
Hukrim, Visinusantara.my.id -- Sebagai pemilik yang ikut  diklaim dalam paket sertifikat yang diduga kuat Palsu yang kini ranahnya proses dalam proses pidana, Nyoman Mudita menyayangkan sikap pemohon yang ngotot mengeksusi lahan yang bukan miliknya.

" Jelas objek sengketa yang ingin dieksekusi tidak memiliki kekuatan hukum dan jika tetap ngotot lahan tersebut non eksekusi table, sebab objek sengketa kabur, salah satu lahan dikuasi pihak ketiga yang juga kuat dasar hukumnya," ujar Nyoman Mudita yang juga seorang lawyer.

Merunut kronologi kepemilikan lahan yang diklaim namun menyeret tanah miliknya dalam eksekusi, ia  memohon agar masalah ini tidak berlarut larut maka, pemohon harus dengan jernih menyikapi persoalan sengketa klaim lahan 460.

" Kembali saja pada putusan pengadilan dimana  pada pengakuannya, dia (pemohon) membeli tanah dua kali, yakni tanah Pan Pianiang dan Pan Kanggo, dan tanah itu masih utuh, lantas  kenapa harus ngotot ingin mengklaim tanah Pan Diarka seluas 54 are juga," tegasmya.

Dalam sertifikat 460 yang diklaim LUh Sudarmi bahwa seluas 2,14 Ha tersebut, 54 arenya  sudah jelas milik Pan Diarka dan kami selaku pemilik.

" Jika ingin urusan selsai kan tinggal mengambil mana lahan milik Pan Kanggo dan Pan Pianing, jangan lagi ada klaim terhadap lahan pan Diarka," ujarnya.

Diketahui juga bahwa, Kenapa juga hakim PS tidak melakukan eksekusi karena sangat jelas jika lahan dibagi luasnya pertama milik Pan Pianing, Jalan Pura, kemudian lahan kedua Pan Kanggo, itu saja yang yang dibeli Luh Sudarmi, namun lahan itu kabur objeknya sebab dalam klaim sertifikat 460 itu turut menyertakan lahan orang lain yakni Pan Diarka yang dijual kepada Nyoman Mudita.

Eksekusi pada tanggal 18 lalu, berlangsung tegang melibatkan aparat dan masing masing pihak memegang bukti yakni LS dengan lahan 460 sementara Nyoman Mudita juga mempertahankan miliknya yang sudah dibeli dari Pan Diarka seluas 54 are lengkap dengan akta dan alat pendukung lainnya.

"Tanah itu sendiri ditelantarkan, dan tidak pernah bayar pajak, sebab dalam luasan lahan tidak diakui sedahan, lantaran masih mengikut lahan orang lain," lanjutnya.

Sehingga panitera langsung memutuskan menghentikan eksekusi, malah justru aksi ngotot Luh Sudarmi dan kuasa hukumnya , kini menyeret beberapa oknum warga dan LS yang dianggap memalsukan proses sertifikat yang sebelumnya juga di batalkan sedahan kecamatan sawan sebab masih menyertakan lahan milik orang lain yang bukan milik Pan Pianing dan Pan Kanggo dalam paket sertifikat seluas 2,14 Hektar.


"Kabarnya sebentar lagi status mereka ditingkatkan, tapi saya sekali lagi tidak ingin kasus ini berlarut kembali saja kepada kebenaran hati nurani, dan fakta fakta hukum yang ada," jelasnya.

Dituturkan oleh Nyoman Mudita saat ini pihak berwenang masih dalam melakukan proses penyitaan sertfikat diatas lahan 2,14 Ha tapi masih menunggu izin Ketua pengadilan.

Kasus ini masih bergulir, meski dilapangan beredar informasi bahwa kubu pemohon yang ngotot eksekusi masih melakukan langkah langkah hukum atas gagalnya eksekusi kepada termohon dalam bidang sertfikat 460 seluas 2,14000 M2.

" Sederhana ini bisa selsai, ambil saja lahan pan dianing dan Pan Kanggo, tinjau sertifkat 460, jangan seret lahan kami yang dimiliki sebelumnya oleh  Pan Diarka, sebab LS hanya membeli lahan dari kedua orang diatas (Pan Dianing dan Pan Kanggo), selsai urusan," pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar