Advertisement
Budaya, Visinusantara.my.id -- Adanya Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Propinsi Bali. Hal itu tertuang dalam surat keputusan no 209/MDA-Prov Bali/IV/2022 Tertangal 25 April 2022 yang ditanda tangani Ketua MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Sekretaris I Ketut Sumarta dan 9 Anggota serta ditembuskan ke Gubernur Bali serta Kapolda Bali Dan Korem 163/ wirasatya, hal ini menjadi babak baru penyelesaian dinamika di Desa Adat Penarukan.
Putusan ini Menyangkut kondisi dan dinamika di Desa Adat Penarukan Kab Buleleng Bali, maka hal ini menjadi titik terang konflik yang ada.
Dengan adanya putusan tersebut secara tegas diartikan bahwa MDA propinsi Bali "Terpaksa " turun tangan langsung dan mengambil alih kasus tersebut karena hampir menemui jalan buntu dari upaya upaya yang di lakukan.
MDA memberikan "fatwa" dengan Surat keputusan setebal 28 Halaman tersebut merinci dan menjelaskan sebab musabab serta keputusan final MDA Provinsi Bali yang harus dilaksanakan Pada prajuru adat Desa Adat Panarukan.
Diketahui bahwa, permasalahan muncul dari mosi tidak percaya yang berawal dari pergantian bendesa adat terdahulu yang tersandung kasus penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan sudah di vonis ikrah (berkuatan hukum tetap).
Diketahui bahwa, keputusan MDA secara umum sebagai berikut yakni, Menyatakan bahwa Paruman Desa Adat Penarukan 5 Maret 2021 tidak sesuai dengan awig-awig berdasar perarem penyacah awig serta Perda Propinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Kedua, Menyatakan bahwa prajuru desa adat oenarukan sesuai dengan keptusan MDA Kabupetan Buleleng tertanggal 12November 2019 tentang pengesahan Bendesa Adat penarukan masa Bakti 2019-2024 sebagaimana pernah dicabut oleh MDA Kecamatan tertanggal 21 Mei 2021 tetap berlaku.
Selanjutnya, Mewajibkan semua prajuru adat, kelian kelian banjar sejebag desa Adat Penarukan dan anggota desa petang dasa krama desa adat penarukan untuk mentaati keputusan ini.
Hal lainnya adalah Mewajibkan MDA Kecamatan Buleleng Dan MDA Kabupaten Buleleng untuk mendampingi pelaksanaan keputusan sabha kertha MDA Propinsi Bali dan melaporkan perkembangannya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan (25 April 2022,
Sementara itu Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr Drs I Made Wena M. Si yang dimintai tanggapan team media Rabu (04/05) menjelaskan Mekanisme Pemadegang Bandesa Wajib diawali pembentukan Pararem Desa Adat tentang Tata Cara Pemilihan Prajuru Desa adapun Langkah Pembuatan Pararem dapat dilakukan seperti
Prajuru membentuk Tim Perancang Pararem , -Tim Perancang membuat.Draf mengacu pada Awig , Tim bersama Prajuru mengkonsultasikan Draf Pararem ke MDA Provinsi, Tim dan Prajuru melakukan koreksi Draf berdasarkan masukan saat konsultasi, Tim dan Prajuru Desa membawa Draf Pararem dalam Paruman Desa untuk mendapatkan pembahasan, penetapan, dan pengesahan , Prajuru Mendaftarkan Pararem yg sudah disahkan paruman Desa ke MDA dan Dinas PMA.
Sementara Pasca registrasi dibentuk Panitia Pemilihan sesuai isi Pararem dan terakhir Panitia melaksanakan pemilihan Prajuru mengacu pararem yg sudah diregistrasikan di MDA dan Dinas PMA
Dr Drs.Made Wena M.Si juga menyampaiikan agar semua pihak pihak menaati putusan.
" karena putusan sabha kertha bersifat final dan mengikat, MDA Berharap semua yg terjadi selama ini bisa dijadikan pembelajaran buat kita semua untuk menjadikan desa adat lebih baik." Tegasnya
Made Wena juga menambahkan keterangan bahwa Keputusan diambil setelah sebelum nya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Panureksa MDA Bali sebanyak 6 Kali dengan meminta keterangan berbagai pihak.
Dengan hal ini, Bendesa Adat Desa Penarukan menyatakan siap melaksanakan putusan MDA Provinsi Bali dengan mengundang semua pihak dalam rangka sosialisasi putusan MDA dan meminta semua pihak menyimak serta memahami isi putusan tersebut.
" Mari kita menyelesaikan hal yang lebih urgent dalam rangka Ngayah membangun desa adat, masalah di masa lalu angkat cerminan dan pengalaman sebagai bentuk pembelajaran," Ujar Ketut Suberata, SE MH yang merupakan Kelian Bendesa Adat Penarukan kepada media pada Kamis (07/04)
Adapun sosialisasi akan dilakukan pada pekan ini dengan mengundang tokoh tokoh dan Klian yang ada sekaligus dari MDA Kabupaten dan Kecamatan.
" Hal untuk membantu agar masyarakat bisa mencerna permasalahan bahwa gejolak sudah selsai dengan turunnya ketetapan MDA. Mari perbedaan pendapat dan dinamika diselesaikan secara kekeluargaan dan mengacu dasar hukum aturan berlaku mengedapankan semangat membangun desa adat," Pungkas Jro Bendesa Suberata.
Selanjutnya sebagai bentuk sosialisasi, ia juga mengamini undangan sosialisasi yang akan didampingi MDA Kabupaten pada 07 Mei Mendatang.(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar