Advertisement
Visinusantara.my.id -- Kisruh dan sengketa lahan antara, Nengah Sedana dengan kuasa hukum Nyoman Mudita, SH dengan Luh Sudarmi yang juga mengklaim lahan 460/ Sudaji.
Soal eksekusi batal tanggal 18 lalu, hal ini karena amar putusan pengadilan MA tidak sesuai dengan riil dilapangan batas tanah atau obyek eksekusi barat diputusan penyanding atas nama Pan Pianing, ternyata riil ada jalan kepura dengan luas tanah dan tanah yang dieksekusi sertifikat palsu.
Dilanjutkan Nyoman Mudita bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa Obyek eksekusi memiliki akta otentik asli dibuat oleh camat sawan pada tahun 1982 atas nama Pan Diarka (Alm).
Sedangkan diulas lebih lanjut olehnya, bahwa ada keterangan Memang sertifikat 460 atas nama luh sudarmi tidak ada obyeknya.
"Hal ini sebagaimana kesaksian dari sedahan kecamatan di reskrim polres Buleleng bahwa sertifikat tersebut (Milik LS.red) palsu," jelas Nyoman Mudita menyampaikan hasil pemeriksaan aparat berwenang. Dimana LS yang ngotot mengeksekusi lahan kliennya dalam kasus ini.
Menurutnya, Luh Sudarmi tidak pernah menguasai tanah dengan sertifikat palsunya itu artinya pemohon tidak memiliki hak riil atas tanah tersebut sehingga Non Eksekusi Table.
Diketahui, sebelumnya bahwa Terdapat hambatan yang kami temui dalam proses penyidikan yaitu sampai saat ini Ijin Penyitaan belum dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja sehingga terhadap sertifikat tanah dimaksud belum bisa dilakukan penyitaan dan pemeriksaan secara fisik maupun secara ilmiah.
Selanjutnya Penyelidik/Penyidik Pembantu akan tetap berusaha mendapatkan benda yang menjadi objek dalam perkara ini yaitu SHM nomor 460/Sudaji yang dipegang oleh Luh Sudarmi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dalam prosesnya hal ini penyidik menemukan banyak kendala.
Sehingga menurutnya, ketika dulu penyidik belum bisa menyita sertifikat 460 karena ijin belum turun dari KPN dan kemarin pihak Reskrim segera menindak lanjuti tentang penyitaan sertifikat 460/Sudaji Milik Luh Sudarmi.
Sehingga atas adanya objek yang kabur tidak sesuai fakta, maka proses Eksekusi yang diajukan Luh Sudarmi menurutnya cacat hukum tidak sesuai dengan Fakta dilapangan mengenai batas ataupun penyanding sebelah barat pada putusan tersebut adalah tanah milik Pan Pianing tapi nyatanya jalan besar untuk Pura Gede penyungsungan Desa.
Hal lainnya bahwa luas tanah yang diajukan eksekusi berdasarkan sertifikat versi LS tidak ada seperti di sertifikat 460 ysitu 2, 1400 M2 atau 2,14 Ha dan hal ini diperkuat pada saat hakim PS ke lokasi sengketa batas tanah barat pan pianing.
Sehingga menurut kuasa hukumnya Nyoman Mudita bahwa langkah akhirnya pihaknya akan segera melaporkan kasus ini Ke pengadilan Tinggi Denpasar dan Badan Pengawas MA di Jakarta guna mendapat kepastian hukum tetap. (One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar