Advertisement
Visinusantara.my.id -- Bertempat diwantilan Pura Desa Adat Penarukan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Hasil Penetapan Sabha Kerta Desa Klian Bendesa Adat Penarukan yang kembali menguatkan Ketut Suberata, SE MH selaku Klian Desa Adat.
Sebagaimana undangan yang beredar sebelumnya bahwa pada kegiatan itu dilaksakanakan dengan mengundang segenap unsur terkait di Desa Adat Penarukan.
Hadir dalam kegiatan paruman yakni :MDA Kab Buleleng, Majelis alit Kecamatan, Kerta Desa, desa adat penarukan, Saba Desa, Desa adat Penarukan, Desa Petang Dase, Desa adat Penarukan, Lurah Penarukan, Klian banjar penarungan, Perwakilan Klian Banjar Ketewel Serta tokoh tokoh masyarakat.
Sedangkan yang tidak hadir adalah
Klian banjar Satria dan tokoh masyarakat, Klian banjar Sidayu dan Tokoh masyarakat, Klian Bjr Jinengdalem dan Tokoh Masyarakatnya, Klian Bjr Pendes dan Tokoh masyarakat, Dengan jumlah keseluruhan yg hadir 11 orang.
Kegiatan ini mendapat atensi dari Babinsa dan babinkamtibmas. Yang sebelumnya sempat kisruh dalam penetapan kembali
Klian Desa Adat Desa Penarukan Buleleng Bali, yang menunjuk Klian Bendesa Ketut Suberata SE MH drngan Penyarikannya Gede Mudarana.
Acara sosialisasi pun tetap dilakukan meski terdapat spanduk spanduk penentangan dari beberapa Klian Adat.
Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Ketut Suberata kepada media bahwa kegiatan yang digelar Sabtu (09/05) adalah sebagai bentuk Sosialisasi Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 01/SK-Sabha Kerta/MDA/Bali/IV/2022 Tentang Wicara Prajuru Di Desa Adat Penarukan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan Koordinasi masalah kelengkapan personal Lembaga Adat lainnya.
Sebagai bentuk pelaksanaan fatwa MDA Provinsi Bali, ia juga menekankan agar segenap element fokus menyelesaikan persoalan lain untuk kepentingan masyarakat Adat Desa Penarukan.
"Sosialisasinya berjalan lancar, dan peserta yg hadir sangat menerima hasil Keputusan Sabha Kerta MDA prov.Bali,tapi peserta yg hadir tidak sesuai harapan karena dari enam banjar adat hanya dua banjar yg lengkap hadir sesuai undangan (Br.Ketewel dan Penarungan.red)," Terang Ketut Suberata.
Ditambahkan olehnya bahwa Banjar Satria Dan Sidayu tidak hadir malah menolak Keputusan Sabha Kerta dg Spanduk,dan br. Jinamgdalem dan Penarukan Desa tidak ada berita.
Disinggung adanya spanduk penolakan, ia menyampaikan bahwa Yang jelas menolak dua banjar yaitu Dari Banjar Satria dan Banjar Sidayu dengan menggunakan spanduk. Namun pihaknya meminta jika menolak agar menyampaikan argument dan bisa hadir dilokasi sosialisasi.
Sementara itu Petajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr Drs I Made Wena M. Si via WhatsApp bahwa dirinya hanya mengingatkan posisi Klian desa adat yang sudah mengundurkan diri.
"Kami juga sudah ingatkan pak ketut agar satya wacana tetapi mekanismenya benar melalui paruman, karena pernah berkirim surat pengunduran diri ke MDA (ini salah alamat) mestinya ke paruman desa," jelas Made Wena.
"Kalau pak Ketut Suberata mundur, maka yang akan menggantikan adalah Patajuh, sampai habis masa jabatannya. Mundur juga ndak bisa otomatis berhenti bekerja, patut menunggu proses serah terima dan upasaksi niskala (setelah adanya SK Pengakuan Majelis)" Imbuh Made Wena.
Dikesempatan yang sama, Ketut Suberata menyatakan dengan keluarnya Keputusan MDA Provinsi Bali adalah amanah yang harus dilaksanakan.
"Ya seharusnya begitu sebagai bemtuk untuk menghargai kepercayaan dari MDA Provinsi,dan pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan dan mempercayakan kepada kami," pungkasnya. ( TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar