Advertisement
Singaraja, Visinusantara.my.id -- Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng terus melakukan penanganan kasus perkelahian antar tetangga di Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng yang melibatkan keluarga PM (47) dan keluarga KA alias Toris (50), bahkan menurut informasi dari LBH Bali bahwa informasi belakangan kemudian dua dari tiga orang yang sebelumnya menjadi korban dan mendapat perlindungan LPSK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis (28/04) menyebutkan, dalam penanganan kasus tersebut kedua belah pihak sama-sama saling lapor. Hasil final penyelidikan atas laporan dari keluarga PM menetapkan KA serta anaknya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Sumarjaya mengatakan, penetapan sebagai tersangka juga berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti benda tumpul berupa skop dan linggis serta keterangan saksi fakta terhadap laporan dari keluarga KA, sehingga tiga orang dari keluarga PM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yakni LAW, KBW, dan KNM yang sudah ditetapkan namun KNM yang masih dibawah umur maka masih diupayakan untuk dilakukan diversi sedang dua orang lagi sudah diamankan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Lanjut, Sumarjaya bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun saat disinggung apakah perkelahian itu ada kemungkinan tersangka terpaksa melawan dalam kejadian tersebut, kepolisian menegaskan tidak ditemukan adanya keadaan terpaksa atau membela diri.
Menurut LBH apik Bali, pasal yang disangkakan adalah pasal 351 penganiayaan yang dikenakan penyidik kontroversial.
" Masak sih perempuan Ayu widiani yang sudah renta menganiaya pelaku? (Toris.red)," Ujar Ketut Adi Setiawan yang merupakan ketua LBH APIK Bali Buleleng.
Lain halnya dengan Ketut Suartana yang merupakan perwakilan korban Bayu dan keluarga justru menyoroti proses hukum yang janggal ketika penjemputan barang bukti.
"Waktu itu kan dari team Perlindungan anak ada kerumah dan ada pak Kadus serta team. Dimana saat itu kita menceritakan bahwa pihak tersangka mengambil linggis dan kayu serta pipa yang kita lihat dipolres pada waktu mau minta pertimbangan masalah kasus kita," tegas Suartana. Ia juga menyoroti peran Kadus dan Babin yang sempat mengambil barang bukti di TKP tanpa sepengetahuan keluarga. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar